Musik

Senin, 07 Oktober 2013

Perbankan syariah: prinsip, praktik, dan prospek

Pernyataan bahwa perbankan syariah merupakan sistem baru dalam dunia perbankan merupakan hal yang salah. Perbankan Syariah sebenarnya telah ada dari jaman munculnya ajaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek yang ditulis Mervin K. Lewis dan Latifa M. Algaoud yang telah diterjemahkan dari Islamic Banking oleh PT. Serambi Ilmu Semesta ini menjelaskan dengan gamblang mengenai kelahiran dan perkembangan perbankan syariah hingga saat ini terdapat 200 bank Islam yang tersebar di lima belahan benua. Afrika, Asia, Australia, Eropa dan Amerika Serikat.
Selama ini banyak buku perbankan syariah dibuat hanya untuk kalangan tertentu, dengan bahasa ekonomi yang sulit dimengerti kaum awam. Namun, buku ini dicetak dengan bahasa yang mudah dipahami bahkan mampu mengajak para pembaca untuk ikut mengalir dalam perkembangan sistem perbankan yang berbasis pada ajaran syariah Islam. Dimulai dari sejarah hadirnya sistem perdagangan dan keuangan bagi kaum muslim, penulis juga berusaha membangkitkan gairah pembaca untuk benar-benar kembali ke masa itu. Menggambarkan dengan sederhana keadaan yang memunculkan pemikiran untuk tidak mengambil nilai lebih dari uang pokok suatu pinjaman atau yang biasa disebut riba.
Sebenarnya bukan hanya ajaran Islam yang melarang adanya riba atau bunga dalam transaksi keuangan, Yahudi dalam kitab Taurat dan umat Kristen dalam kitab Injil dan beberapa hukum yang dibuat para pendeta di abad pertengahan juga melarang diadakannya riba atau usury dalam bahasa Inggris. Mervin Lewis dan Latifa Algaoud membedakan aturan pelarangan riba dalam Islam, Kristen dan Yahudi karena terdapat beberapa perbedaan tujuan maupun alasan pelarangan riba, ini pula yang merupakan awal lahirnya hukum larangan riba dalam perbankan syariah. Hingga saat ini, memang hanya Islam yang tegas melarang transaksi berbau riba. Akan tetapi, secara berangsur-angsur banyak pendapat mulai muncul mengenai jenis bunga yang dikategorikan riba, apakah bunga yang bisa dianggap sebagai bagian imbalan atas peminjaman dan transaksi pada bank, ataukah bunga yang berlebihan. Banyak pertentangan antara kaum ekonom Islam moderen serta kaum yang tetap berpegang teguh pada ayat al-Qur’an bahwa tidak diperkenankan mengambil kelebihan dari uang pokok sebelumnya demi menciptakan transaksi yang jujur dan adil.
Buku ini mengulas banyak pendapat para peneliti dan pemikir perbankan syariah, dengan begitu pembaca akan mendapatkan banyak pandangan dan pengetahuan tentang perbankan syariah, sehingga dapat memilih pendapat manakah yang paling sesuai mengenai sistem perbankan syariah. Hal ini akan mendorong pembaca untuk menjadi kaya akan ilmu pengetahuan, dan sekaligus menutup pandangan kita dari penilaian subjektivitas terhadap suatu wacana sosial yang ada.
Buku ini mencoba memberikan penjelasan mendalam mengenai sifat dan sumber hukum Islam yang menjadi dasar pelarangan riba dan munculnya keinginan kaum muslim untuk mendirikan bank-bank dan badan-badan keuangan yang dapat melindungi kaum muslim di seluruh dunia melalui sistem keuangan yang berdasar pada syariat Islam yaitu Al-qur’an dan hadis. Hal ini sesuai dalam elemen yang terlibat dalam perbankan Islam.
  • tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba);
  • semua aktivitas bisnis dan investasi dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah (halal);
  • semua jenis transaksi harus bebas dari unsur gharar (spekulasi yang tidak pasti dan tidak masuk akal);
  • setiap bank Islam harus membayar zakat untuk kemudian didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik);
  • semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan dewan syariah khusus harus bertindak sebagai penyelia dan memberikan nasihat kepada bank mengenai kepatuhan suatu transaksi.’
Buku ini juga sangat jelas menjabarkan sistem perbankan dan tata kelola keuangan Islam dalam perbankan internasional. Disertai dengan tantangan dan kekurangan yang dihadapi para pelaku perbankan Islam, buku ini mencoba menggambarkan masalah yang menyebabkan terjadinya beberapa kasus insentif dalam dunia perbankan di beberapa negara, terutama Iran, Pakistan dan Sudan yang saat ini tercatat sebagai negara yang mewajibkan perbankan Islam beroperasi di seluruh negeri melalui kontrol dari pemerintah setempat. Banyak pula negara Islam yang tidak menerapkan bahkan lebih memilih menggunakan perbankan konvensional ala Barat yang sifatnya komersial daripada perbankan berbau ‘agama’. Contohnya saja, Indonesia, negara dengan kaum muslim terbesar di dunia hanya memiliki tiga bank saja yang dijalankan sesuai syariat Islam, bahkan hanya satu yang benar-benar murni tanpa sistem campuran konvensional, yakni Bank Muamalat.
Buku yang ditulis dalam delapan bab ini, dibuat sangat teratur mengikuti alur pemikiran Mervyn dan Latifa. Dipaparkan tidak hanya dengan mengolah perkembangan syariah dalam perekonomian dunia akan tetapi juga menghadirkan teori dan studi kasus melalui analisa-analisa yang mudah dipahami. Hal ini didukung oleh referensi penulis dari berbagai penelitian yang ada sebelumnya. Penulis juga banyak menganalisis perbankan syariah dalam ranah perekonomian dan keuangan internasional. Melalui studi kasus, penulis banyak membimbing para pembaca untuk kritis dalam menanggapi suatu kasus, tentunya dengan dasar yang jelas. Yakni teori dan penelitian yang ada, sehingga hal ini makin menjadi nilai lebih dari buku ini. Walaupun buku ini merupakan buku terjemahan, namun penerjemah dan pihak penerbit di Indonesia juga menyajikan buku ini dengan bahasa yang enak untuk dicerna.
Seperti dipaparkan oleh penulis, buku Perbankan Syariah menghadirkan gambaran yang jelas mengenai seluk-beluk sistem yang digunakan untuk membangun sebuah perbankan melalui hukum Islam. Sejak perkembangannya pada pertengahan tahun 1970-an, terdapat sejumlah institusi keuangan di sekitar 70 negara yang kebanyakan terletak di belahan dunia Islam’. Ada dua cara yang digunakan dalam perkembangan perbankan Islam ini, yakni dengan dilakukannya restrukturisasi sistem finansial secara menyeluruh agar sesuai dengan aturan syariah, serta mendirikan berbagai lembaga keuangan Islam untuk bersaing dengan bank-bank konvensional.
Restrukturisasi sistem finansial secara tegas dan singkat dilakukan di Iran. Banyak bank-bank yang dinasionalisasikan dan direstrukturisasi ke dalam peraturan dan hukum negara. Iran membentuk banyak pasal mengenai sistem perbankan bagi seluruh bank yang ada di Iran untuk menjalankannya sesuai aturan dalam Undang-undang Perbankan Bebas Bunga yang disahkan pada Agustus 1983. Sistem yang dijalankan di Iran ini berbeda dengan sistem yang ada di Pakistan, dimana perbankan Islam berkembang secara bertahap semenjak kemerdekaan mereka.
Perbankan syariah lama-lama menjelma menjadi perbankan yang banyak diterapkan di berbagai negara. Bukan hanya di negara Islam saja, sistem perbankan ini dijalankan. Di beberapa negara Eropa dan Amerika mulai dikembangkan sistem perbankan yang awalnya banyak mendapat kecaman karena dianggap bersifat fundamentalisme. Pada dasarnya, hal yang membedakan sistem perbankan syariah dan perbankan moderen adalah gagasan prinsip keuangan pada bank-bank Islam yang berupa skema PLS (profit-and-loss-sharing).
Pada bank Islam, bunga ditiadakan. Namun, deposan diajak secara langsung untuk membangun hubungan kemitraan dengan bank. Mereka akan menjalankan usaha secara bersama sehingga jika terdapat keuntungan, maka hasil tersebut akan dibagi dan begitu pula jika terjadi kerugian, maka masing-masing akan menanggung kerugian yang ada. Ciri utama skema PLS ini adalah ketika bank mendorong para deposan menjadi pemegang saham. Hal ini terdapat dalam tiga sistem keuangan paling penting dalam perbankan syariah. Yakni Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.
Pengusaha atau biasa disebut Mudharib, dalam sistem mudharabah memiliki peran ganda, sebagai wakil agen dan sekaligus menjadi mitra. Bagi-hasil keuntungan dan kerugian yang telah disepakati di awal perjanjian hanya memberikan wewenang bagi bank untuk mengawasi jalannya suatu proyek jangka pendek. Disini pemodal atau bank tidak akan bertanggungjawab atas kerugian di luar modal yang mereka percayakan. Ketika proyek tersebut mengalami kerugian, maka pihak bank hanya akan kehilangan modalnya, sedangkan mudharib menanggung kerugian dengan tidak mendapat hasil. Sistem mudharabah memang sangat sederhana, akan tetapi tetap merupakan sistem paling mendasar dalam prinsip keuangan Islam.
Dengan tujuan ingin menyebarkan pemilikan sumber daya produktif masyarakt, serta mengubah distribusi hasil produksi antara tenaga kerja dan modal,perbankan syariah melalui sistem musyarakah menawarkan kerjasama yang lebih mendalam antara deposan dan bank. Kali ini, proyek yang dikerjakan biasanya berupa proyek jangka panjang dimana bank ikut serta dalam usaha tersebut di bawah kontrak PLS. Kedua belah pihak akan memiliki saham yang besarnya dinilai dari besarnya modal. Keuntungan dan kerugianpun telah ditetapkan sebelum suatu proyek dijalankan. Dalam sistem musyarakah, Bank banyak berperan dalam bagian manajerial. Selain itu, sistem-sistem lain dalam perbankan syariah juga diulas secara tuntas dalam buku ini.
Akan tetapi di beberapa bagian, terlihat bahwa penulis sangat membahas perbankan syariah dari sudut pandang Islam. Yang dimaksud disini adalah ketika penulis beberapa kali mengunggulkan Islam dan tanpa sengaja sedikit menyudutkan agama lain. Padahal buku ini merupakan buku yang dapat dibaca oleh semua kalangan, tanpa memandang apakah mereka seorang ekonom, pejabat pemerintah, peneliti, mahasiswa ataupun masyarakat umum apalagi membaginya menurut perbedaan agama. Namun sangat disayangkan beberapa kalimat yang disuguhkan di dalamnya tanpa sengaja menyudutkan agama yang lainnya.
Selain itu, beberapa kali ditemukan kesalahan pengetikan dalam penyajian buku ini. Maka, sangat diharapkan setiap kali sebuah buku disusun dan akan diterbitkan, para penulis serta editor maupun penerjemah dapat mengecek kembali beberapa kali, sehingga pembaca dapat menikmati sebuah buku dengan sempurna.

Resensi oleh :  Widi Hidayati / NIP.14225 - KBI Banda Aceh  ~  Pemenang I, Subyek Buku Perbankan 

Sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Perpustakaan/Buku/Koleksi+Buku/default.aspx?BookID=0000184101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar