Pernyataan bahwa
perbankan syariah merupakan sistem baru dalam dunia perbankan merupakan
hal yang salah. Perbankan Syariah sebenarnya telah ada dari jaman
munculnya ajaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Perbankan
Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek yang ditulis Mervin K. Lewis dan
Latifa M. Algaoud yang telah diterjemahkan dari Islamic Banking oleh PT.
Serambi Ilmu Semesta ini menjelaskan dengan gamblang mengenai kelahiran
dan perkembangan perbankan syariah hingga saat ini terdapat 200 bank
Islam yang tersebar di lima belahan benua. Afrika, Asia, Australia,
Eropa dan Amerika Serikat.
Selama ini banyak buku
perbankan syariah dibuat hanya untuk kalangan tertentu, dengan bahasa
ekonomi yang sulit dimengerti kaum awam. Namun, buku ini dicetak dengan
bahasa yang mudah dipahami bahkan mampu mengajak para pembaca untuk ikut
mengalir dalam perkembangan sistem perbankan yang berbasis pada ajaran
syariah Islam. Dimulai dari sejarah hadirnya sistem perdagangan dan
keuangan bagi kaum muslim, penulis juga berusaha membangkitkan gairah
pembaca untuk benar-benar kembali ke masa itu. Menggambarkan dengan
sederhana keadaan yang memunculkan pemikiran untuk tidak mengambil nilai
lebih dari uang pokok suatu pinjaman atau yang biasa disebut riba.
Sebenarnya bukan hanya
ajaran Islam yang melarang adanya riba atau bunga dalam transaksi
keuangan, Yahudi dalam kitab Taurat dan umat Kristen dalam kitab Injil
dan beberapa hukum yang dibuat para pendeta di abad pertengahan juga
melarang diadakannya riba atau usury dalam bahasa Inggris. Mervin
Lewis dan Latifa Algaoud membedakan aturan pelarangan riba dalam Islam,
Kristen dan Yahudi karena terdapat beberapa perbedaan tujuan maupun
alasan pelarangan riba, ini pula yang merupakan awal lahirnya hukum
larangan riba dalam perbankan syariah. Hingga saat ini, memang hanya
Islam yang tegas melarang transaksi berbau riba. Akan tetapi, secara
berangsur-angsur banyak pendapat mulai muncul mengenai jenis bunga yang
dikategorikan riba, apakah bunga yang bisa dianggap sebagai bagian
imbalan atas peminjaman dan transaksi pada bank, ataukah bunga yang
berlebihan. Banyak pertentangan antara kaum ekonom Islam moderen serta
kaum yang tetap berpegang teguh pada ayat al-Qur’an bahwa tidak
diperkenankan mengambil kelebihan dari uang pokok sebelumnya demi
menciptakan transaksi yang jujur dan adil.
Buku ini mengulas
banyak pendapat para peneliti dan pemikir perbankan syariah, dengan
begitu pembaca akan mendapatkan banyak pandangan dan pengetahuan tentang
perbankan syariah, sehingga dapat memilih pendapat manakah yang paling
sesuai mengenai sistem perbankan syariah. Hal ini akan mendorong pembaca
untuk menjadi kaya akan ilmu pengetahuan, dan sekaligus menutup
pandangan kita dari penilaian subjektivitas terhadap suatu wacana sosial
yang ada.
Buku ini mencoba
memberikan penjelasan mendalam mengenai sifat dan sumber hukum Islam
yang menjadi dasar pelarangan riba dan munculnya keinginan kaum muslim
untuk mendirikan bank-bank dan badan-badan keuangan yang dapat
melindungi kaum muslim di seluruh dunia melalui sistem keuangan yang
berdasar pada syariat Islam yaitu Al-qur’an dan hadis. Hal ini sesuai
dalam elemen yang terlibat dalam perbankan Islam.
-
tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba);
-
semua aktivitas bisnis dan investasi dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah (halal);
-
semua jenis transaksi harus bebas dari unsur gharar (spekulasi yang tidak pasti dan tidak masuk akal);
-
setiap bank Islam harus membayar zakat untuk kemudian didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik);
-
semua aktivitas harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan dewan syariah khusus harus bertindak sebagai penyelia dan memberikan nasihat kepada bank mengenai kepatuhan suatu transaksi.’
Buku ini juga sangat
jelas menjabarkan sistem perbankan dan tata kelola keuangan Islam dalam
perbankan internasional. Disertai dengan tantangan dan kekurangan yang
dihadapi para pelaku perbankan Islam, buku ini mencoba menggambarkan
masalah yang menyebabkan terjadinya beberapa kasus insentif dalam dunia
perbankan di beberapa negara, terutama Iran, Pakistan dan Sudan yang
saat ini tercatat sebagai negara yang mewajibkan perbankan Islam
beroperasi di seluruh negeri melalui kontrol dari pemerintah setempat.
Banyak pula negara Islam yang tidak menerapkan bahkan lebih memilih
menggunakan perbankan konvensional ala Barat yang sifatnya komersial
daripada perbankan berbau ‘agama’. Contohnya saja, Indonesia, negara
dengan kaum muslim terbesar di dunia hanya memiliki tiga bank saja yang
dijalankan sesuai syariat Islam, bahkan hanya satu yang benar-benar
murni tanpa sistem campuran konvensional, yakni Bank Muamalat.
Buku yang ditulis
dalam delapan bab ini, dibuat sangat teratur mengikuti alur pemikiran
Mervyn dan Latifa. Dipaparkan tidak hanya dengan mengolah perkembangan
syariah dalam perekonomian dunia akan tetapi juga menghadirkan teori dan
studi kasus melalui analisa-analisa yang mudah dipahami. Hal ini
didukung oleh referensi penulis dari berbagai penelitian yang ada
sebelumnya. Penulis juga banyak menganalisis perbankan syariah dalam
ranah perekonomian dan keuangan internasional. Melalui studi kasus,
penulis banyak membimbing para pembaca untuk kritis dalam menanggapi
suatu kasus, tentunya dengan dasar yang jelas. Yakni teori dan
penelitian yang ada, sehingga hal ini makin menjadi nilai lebih dari
buku ini. Walaupun buku ini merupakan buku terjemahan, namun penerjemah
dan pihak penerbit di Indonesia juga menyajikan buku ini dengan bahasa
yang enak untuk dicerna.
Seperti dipaparkan
oleh penulis, buku Perbankan Syariah menghadirkan gambaran yang jelas
mengenai seluk-beluk sistem yang digunakan untuk membangun sebuah
perbankan melalui hukum Islam. Sejak perkembangannya pada pertengahan
tahun 1970-an, terdapat sejumlah institusi keuangan di sekitar 70 negara
yang kebanyakan terletak di belahan dunia Islam’. Ada dua cara yang
digunakan dalam perkembangan perbankan Islam ini, yakni dengan
dilakukannya restrukturisasi sistem finansial secara menyeluruh agar
sesuai dengan aturan syariah, serta mendirikan berbagai lembaga keuangan
Islam untuk bersaing dengan bank-bank konvensional.
Restrukturisasi sistem
finansial secara tegas dan singkat dilakukan di Iran. Banyak bank-bank
yang dinasionalisasikan dan direstrukturisasi ke dalam peraturan dan
hukum negara. Iran membentuk banyak pasal mengenai sistem perbankan bagi
seluruh bank yang ada di Iran untuk menjalankannya sesuai aturan dalam
Undang-undang Perbankan Bebas Bunga yang disahkan pada Agustus 1983.
Sistem yang dijalankan di Iran ini berbeda dengan sistem yang ada di
Pakistan, dimana perbankan Islam berkembang secara bertahap semenjak
kemerdekaan mereka.
Perbankan syariah
lama-lama menjelma menjadi perbankan yang banyak diterapkan di berbagai
negara. Bukan hanya di negara Islam saja, sistem perbankan ini
dijalankan. Di beberapa negara Eropa dan Amerika mulai dikembangkan
sistem perbankan yang awalnya banyak mendapat kecaman karena dianggap
bersifat fundamentalisme. Pada dasarnya, hal yang membedakan sistem
perbankan syariah dan perbankan moderen adalah gagasan prinsip keuangan
pada bank-bank Islam yang berupa skema PLS (profit-and-loss-sharing).
Pada bank Islam, bunga
ditiadakan. Namun, deposan diajak secara langsung untuk membangun
hubungan kemitraan dengan bank. Mereka akan menjalankan usaha secara
bersama sehingga jika terdapat keuntungan, maka hasil tersebut akan
dibagi dan begitu pula jika terjadi kerugian, maka masing-masing akan
menanggung kerugian yang ada. Ciri utama skema PLS ini adalah ketika
bank mendorong para deposan menjadi pemegang saham. Hal ini terdapat
dalam tiga sistem keuangan paling penting dalam perbankan syariah. Yakni
Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.
Pengusaha atau biasa
disebut Mudharib, dalam sistem mudharabah memiliki peran ganda, sebagai
wakil agen dan sekaligus menjadi mitra. Bagi-hasil keuntungan dan
kerugian yang telah disepakati di awal perjanjian hanya memberikan
wewenang bagi bank untuk mengawasi jalannya suatu proyek jangka pendek.
Disini pemodal atau bank tidak akan bertanggungjawab atas kerugian di
luar modal yang mereka percayakan. Ketika proyek tersebut mengalami
kerugian, maka pihak bank hanya akan kehilangan modalnya, sedangkan
mudharib menanggung kerugian dengan tidak mendapat hasil. Sistem
mudharabah memang sangat sederhana, akan tetapi tetap merupakan sistem
paling mendasar dalam prinsip keuangan Islam.
Dengan tujuan ingin
menyebarkan pemilikan sumber daya produktif masyarakt, serta mengubah
distribusi hasil produksi antara tenaga kerja dan modal,perbankan
syariah melalui sistem musyarakah menawarkan kerjasama yang lebih
mendalam antara deposan dan bank. Kali ini, proyek yang dikerjakan
biasanya berupa proyek jangka panjang dimana bank ikut serta dalam usaha
tersebut di bawah kontrak PLS. Kedua belah pihak akan memiliki saham
yang besarnya dinilai dari besarnya modal. Keuntungan dan kerugianpun
telah ditetapkan sebelum suatu proyek dijalankan. Dalam sistem
musyarakah, Bank banyak berperan dalam bagian manajerial. Selain itu,
sistem-sistem lain dalam perbankan syariah juga diulas secara tuntas
dalam buku ini.
Akan tetapi di
beberapa bagian, terlihat bahwa penulis sangat membahas perbankan
syariah dari sudut pandang Islam. Yang dimaksud disini adalah ketika
penulis beberapa kali mengunggulkan Islam dan tanpa sengaja sedikit
menyudutkan agama lain. Padahal buku ini merupakan buku yang dapat
dibaca oleh semua kalangan, tanpa memandang apakah mereka seorang
ekonom, pejabat pemerintah, peneliti, mahasiswa ataupun masyarakat umum
apalagi membaginya menurut perbedaan agama. Namun sangat disayangkan
beberapa kalimat yang disuguhkan di dalamnya tanpa sengaja menyudutkan
agama yang lainnya.
Selain itu, beberapa
kali ditemukan kesalahan pengetikan dalam penyajian buku ini. Maka,
sangat diharapkan setiap kali sebuah buku disusun dan akan diterbitkan,
para penulis serta editor maupun penerjemah dapat mengecek kembali
beberapa kali, sehingga pembaca dapat menikmati sebuah buku dengan
sempurna.
Resensi oleh : Widi Hidayati / NIP.14225 - KBI Banda Aceh ~ Pemenang I, Subyek Buku Perbankan
Sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Perpustakaan/Buku/Koleksi+Buku/default.aspx?BookID=0000184101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar